Langsung ke konten utama

Imigrasi Permudah Persyaratan Pengurusan Paspor, Rekom Kemenag dicabut

JAKARTA, PENDOBRAKNEWS.COM-Masyarakat yang akan menyelengarakan umrah dapat berhati lega. Karena imigrasi  telah mempermudah pengurusan paspor bagi masyarakat yang akan  umrah. 

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023), yang juga ditayangkan oleh FB Imigrasi.

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy pada Kamis (23/02/2023).

Jika selama ini para pemohon umrah masih didampingi trevel atau kalangan oknum -oknum yang  yang berprofesi sebagai biro jasa, tentu dengan dicabutnya rekomondasi kementerian agama akan mempercepat pengurusan dan biaya paspor.

Pemantauan dilingkungan imigrasi dibeberapa lokasi di Surabaya terlihat sudah banyak pemohon paspor yang menlakukan pengurusan sendiri. Namun masih terlihat pengurus/biro jasa terselubung mengurus paspor di  kantor imigrasi dan tempat rempat pelayanan imigrasi wilayah surabaya barat.Ada dugaan pengurusan dengan biro jasa terselubung itu dimanfaatkan oknum pegawai dalam. (Im/red/martin)