
Masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin- Jumat) selama 7-25 Januari 2023. Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 73 yang jatuh pada 26 Januari 2023.
Menurut Dirjen Imigrasi, ayanan Eazy Passport, dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang difabel. Kali ini, tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di Wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan. didukung dengan Mobil Layanan Paspor.
Untuk informasi mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik dan penyelenggaraan Eazy Passport,
se-Indonesia dapat diakses pada halaman : https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi.
(dit/je/imi)