Langsung ke konten utama

Waspada Arisan Online, Umumnya Ilegal

SURABAYA, DOBRAKNEWS.COM- Jaringan penipuan dengan modus arisan online tahun 2020 sampai dengan 2021 di dalami jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim. Sesuai informasi ada 15 kasus ditangani Polda Jatim sejak tahun 2021. Bahkan sudah ada dua  statusnya sudah masuk ke  penyidikan.

Satu kasus sudah berstatus P21 (hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap) dengan kerugian mencapai Rp.500 Juta yang berlokasi di Surabaya. Satu kasus lainnya masih berstatus penyelidikan dengan nilai kerugian mencapai Rp.200 juta, berlokasi di wilayah Sampang.

“Arisan online,  modusnya ada lima slot, untuk slot pertama sampai ke empat dapatnya lebih sedikit tapi dapatnya duluan. Untuk slot ke lima semakin lama mengambil uang semakin banyak dapatnya, nah disitu mulai penipuannya. Agar tidak dicurigai member arisan lainnya, para pelaku mengambil slot pertama dan kedua sebagai modus awal,” 

Para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 1. miliar rupiah”.

Selain iu juga bisa dijerat dengan pasal 372 serta psal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

AKBP Wildan juga menjelaskan, dalam pengungkapan kasus kepolisian bekerja sama dengan Cyber Mabes Polri, “Kami harus mengakses ke media sosial, misalnya membuka telegram sehingga kita upayakan untuk mengakses informasinya lewat media sosial,” terang Wildan. (sas/tin/martin)