Bupati Langkat selain Kena Kasus Dugaan Korupsi, Juga diterpa Kasus "Penjara dan Krangkeng" Terselubung
LANGKAT, DOBRAKNEWS - Dibalik kasus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Nama Terbit Rencana Perangin-Angin, Bupati Langkat non aktif diterpa kasus dugaan perbudakan terhadap puluhan manusia.
Kasus itu terungkap kepermukaan publik saat petugas KPK menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu (19/1/2022) atas kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Setelah kasus dugaan korupsi terjaring, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia/ penjara terselubung dalam rumah bupati.
“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” tambahnya.
Para buruh yang dimaksud bekerja rata rata 10 jam setiap harinya. Mereka tidak memiliki akses keluar dan hanya diberi makan dua kali makan dalam sehari.
“Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka,” ujar Anis. “Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” ungkapnya.
Migrant Care menilai peristiwa yang dialami pekerja bupati langkat bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. (gala/sibo/mtin)