SURABAYA, DOBRAKNEWS -Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tg Perak Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum mulai dari bulan April sampai Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnakan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ektasi 12 butir, pil double sebanyak L 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan senjatan api 3 buah serta 10 senjata tajam, handpone, alat komputer dan lainya.
“Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar I Kajari , Selasa (25/01/2022).
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya itu menambahkan, bahwa Pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) mulai periode bulan April sampai Desember 2021.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu terlihat dilakukan dengan cara pemblenderan. Kemudian barang bukti lainya dilakukan dengan cara dibakar didalam tong besar.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan pemusnahaan barang bukti. tersebut Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya dihadiri Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartono, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Kompol Wahyu Hidayat dan beserta stafnya.(det/tin)