SIDOARJO( dobraknews.co) Pabrik jamu ilegal beralamat di komplek pergudangan Satria Eco Park di Jl Raya By Pass KM 33,2, Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jum'at (10/02/2017) di amankan Ditreskrimsus Polda Jatim.Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Machfud Arifin, S.H, saat penggerebekan berawal dari informasi yang masuk pada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim banyak beredar jamu ilegal. Informasi yang sudah masuk itu kemudian dikembangkan, dan mencari keberadaan beredarnya jamu ilegal tersebut.
"Memang kasus ini sudah menjadi TO kami sejak lama. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata barang itu berada di rumah saksi FW di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik. Kemudian diikuti rutenya, ternyata produksinya ada di pergudangan Kecamatan Balongbendo ini," katanya.
Kapolda Irjen Pol Machfud Arifin didampingi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Muh Anwar Nasir, menambahkan, bahwa peredarannya jamu ilegal ini hampir di seluruh kota di Jawa Timur. Dalam satu hari, pabrik mampu mengirim 2 truk produk jamu dengan nilai jual Rp 60 sampai Rp 80 juta.
"Omset per bulan mencapai Rp 1,8 miliar. Tapi ini kan sangat berbahaya bagi penggunanya, dikira asli padahal palsu. Untuk komposisinya, masih kita cek di laboratorium," tukasnya.
Sementara itu, saat penggerebekan, pemilik ataupun pelaku tidak ada di tempat. Sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,141 kardus jamu berbagai merk, 25 kardus etiket berbagai merk jamu, 16 drum plastik berisikan cairan jamu, 15 dandang pemasak, sampai ratusan kardus berisikan jamu siap edar. "Identitas pemilik sudah diketahui dan kini dalam pengejaran untuk penangkapan. Saya minta tersangka agar menyerahkan diri, itu lebih bagus," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 120 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pelanggarannya ini tentang kesehatan yang ancamannya 15 tahun penjara dan denda maksinal 1,5 miliar, juga bisa dikenakan Undang-undang Perdagangan dan Perindustrian yang ancamannya 4 tahun dan denda Rp 10 miliar serta bisa juga pasal UU Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (br/do)