SURABAYA (dobraknews.com) Penertiban muatan kapal roro, khusus untuk tinggi muatan truk benar benar di terapkan. Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) SK Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak, bernomor HK.2.08/02/10/OP.TPt-16/tertanggal 21 april 2016 maksimal tingginya 3.8 meter atau tidak menghalangi springker.
Saat penerapan SK tersebut tepatnya Rabu (1/6/2016) sempat bergejolak karena para pengguna jasa dan pemilik kapal roro saat itu keberatan karena dirasa belum disosialisasikan. Untuk menjaga stabilitas ekonomi utamanya menjelang lebaran 2016 ahirnya diterapkan aturan lama bahwa muatan truk diatas kapal mencapai 4 meter sesuai dengan aturan sebelumnya.
Saat dikonfirmasi terkait penetapan aturan tersebut, Selasa (17/1/2017), Herni SH selaku bagian humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung perak mengatakan tidak mengetahui perkembangan lapangan terangnya.
"Tetapi sebuah SK, tentu tidak mungkin dicabut. Setidaknya direvisi. Nah terkait dengan aturan tersebut tentu harus diterapkan, dimana muatan truk harus 3.8 meter," tegasnya.
"Saat ini sudah dibuat model gate sesuai tinggi kendaraan. Kalau ada truk yang akan dimuat tentu harus sesuai prosedur, dan kalau terjadi kelebihan tentu harus dibongkar," tambah Herni saat di konfirmasi dobraknews.com dikantornya. Menyimak keterangan Humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak bisa dipastikan sudah tidak ada praktik kotor atau negoisasi, seperti sebelumnya.
Pada ketentuan SOP 3.5 maksimal tinggi 3,8 meter muatan truk diatas kapal roro dipastikan berlaku secara permanen dilingkungan pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. SOP tersebut dikeluarkan untuk menggantikan SOP yang diterbitkan sebelumnya, yaitu; nomor: HK.10/01/19/OP.TPr-15 tertanggal 28 Nopember 2015.
Agus Sularto, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak saat di konfirmasi terkait penetapan tinggi muatan truk diatas kapal, Rabu (18/1/2017) mengatakan bahwa ketentuan muatan tidak boleh mengganggu springker kapal (alat pemadam red).
Kebijakan itu telah diterapkan dan jika ada muatan truk diatas ketinggian maksimal wajib di bongkar terangnya. Ketegasan itu merupakan suatu tindakan untuk menjaga keselamatan berlayar tambah Agus pada Media dobraknews.com dikantornya. (martin)
Saat penerapan SK tersebut tepatnya Rabu (1/6/2016) sempat bergejolak karena para pengguna jasa dan pemilik kapal roro saat itu keberatan karena dirasa belum disosialisasikan. Untuk menjaga stabilitas ekonomi utamanya menjelang lebaran 2016 ahirnya diterapkan aturan lama bahwa muatan truk diatas kapal mencapai 4 meter sesuai dengan aturan sebelumnya.
Saat dikonfirmasi terkait penetapan aturan tersebut, Selasa (17/1/2017), Herni SH selaku bagian humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung perak mengatakan tidak mengetahui perkembangan lapangan terangnya.
"Tetapi sebuah SK, tentu tidak mungkin dicabut. Setidaknya direvisi. Nah terkait dengan aturan tersebut tentu harus diterapkan, dimana muatan truk harus 3.8 meter," tegasnya.
"Saat ini sudah dibuat model gate sesuai tinggi kendaraan. Kalau ada truk yang akan dimuat tentu harus sesuai prosedur, dan kalau terjadi kelebihan tentu harus dibongkar," tambah Herni saat di konfirmasi dobraknews.com dikantornya. Menyimak keterangan Humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak bisa dipastikan sudah tidak ada praktik kotor atau negoisasi, seperti sebelumnya.
Pada ketentuan SOP 3.5 maksimal tinggi 3,8 meter muatan truk diatas kapal roro dipastikan berlaku secara permanen dilingkungan pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. SOP tersebut dikeluarkan untuk menggantikan SOP yang diterbitkan sebelumnya, yaitu; nomor: HK.10/01/19/OP.TPr-15 tertanggal 28 Nopember 2015.
Agus Sularto, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak saat di konfirmasi terkait penetapan tinggi muatan truk diatas kapal, Rabu (18/1/2017) mengatakan bahwa ketentuan muatan tidak boleh mengganggu springker kapal (alat pemadam red).
Kebijakan itu telah diterapkan dan jika ada muatan truk diatas ketinggian maksimal wajib di bongkar terangnya. Ketegasan itu merupakan suatu tindakan untuk menjaga keselamatan berlayar tambah Agus pada Media dobraknews.com dikantornya. (martin)