Langsung ke konten utama

Tinggi Muatan Truk diatas Kapal Tidak Boleh Mengganggu Springker

SURABAYA (dobraknews.com) Penertiban muatan kapal roro, khusus untuk tinggi muatan truk benar benar di terapkan. Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) SK Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak, bernomor HK.2.08/02/10/OP.TPt-16/tertanggal 21 april 2016 maksimal tingginya 3.8 meter atau tidak menghalangi springker.

Saat penerapan SK tersebut tepatnya Rabu (1/6/2016) sempat bergejolak karena para pengguna jasa dan pemilik kapal roro saat itu keberatan karena dirasa belum disosialisasikan. Untuk menjaga stabilitas ekonomi utamanya menjelang lebaran 2016 ahirnya diterapkan aturan lama bahwa muatan truk diatas kapal mencapai 4 meter sesuai dengan aturan sebelumnya.

Saat dikonfirmasi terkait penetapan aturan tersebut, Selasa (17/1/2017), Herni SH selaku bagian humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung perak mengatakan tidak mengetahui perkembangan lapangan terangnya.

"Tetapi sebuah SK, tentu tidak mungkin dicabut. Setidaknya direvisi. Nah terkait dengan aturan tersebut tentu harus diterapkan, dimana muatan truk harus 3.8 meter," tegasnya.

"Saat ini sudah dibuat model gate sesuai tinggi kendaraan. Kalau ada truk yang akan dimuat tentu harus sesuai prosedur, dan kalau terjadi kelebihan tentu harus dibongkar," tambah Herni saat di konfirmasi dobraknews.com dikantornya. Menyimak keterangan Humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak bisa dipastikan sudah tidak ada praktik kotor atau negoisasi, seperti sebelumnya.

Pada ketentuan SOP 3.5 maksimal tinggi 3,8 meter muatan truk diatas kapal roro dipastikan berlaku secara permanen dilingkungan pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. SOP tersebut dikeluarkan untuk menggantikan SOP yang diterbitkan sebelumnya, yaitu; nomor: HK.10/01/19/OP.TPr-15 tertanggal 28 Nopember 2015.

Agus Sularto, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak saat di konfirmasi terkait penetapan tinggi muatan truk diatas kapal, Rabu (18/1/2017) mengatakan bahwa ketentuan muatan tidak boleh mengganggu springker kapal (alat pemadam red).

Kebijakan itu telah diterapkan dan jika ada muatan truk diatas ketinggian maksimal wajib di bongkar terangnya. Ketegasan itu merupakan suatu tindakan untuk menjaga keselamatan berlayar tambah Agus pada Media dobraknews.com dikantornya. (martin)

Update News

SPTP Salurkan Paket Sembako ke Anak Yatim

SURABAYA- Sebagai bagian dari komitmen sosial perusahaan dan kepedulian terhadap masyarakat sekitar, Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan menyalurkan sebanyak 400 paket sembako kepada anak-anak yatim piatu dari empat panti asuhan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut berlangsung selama dua hari, 24 hingga 25 Juni 2025, dan menyasar empat lembaga, yaitu Panti Asuhan Sahabat Yatim, Al-Kahfi Yayasan Anak Yatim, Panti Asuhan Khadijah, dan Yayasan Peduli Anak Yatim. “Program ini adalah bentuk nyata dari semangat berbagi dan kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu yang membutuhkan uluran tangan. Ini juga menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Pelindo yang akan diperingati pada bulan Oktober mendatang,” ungkap Widyaswendra, Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa bantuan yang disalurkan ini tidak hanya be...

Kemenhub Tinjau Konversi Energi Sejumlah Terminal Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA - PT Terminal Teluk Lamong (TTL), Terminal Petikemas Nilam (TPK Nilam), dan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) menerima kunjungan dari Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.  Kegiatan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan BUMN kepelabuhanan dalam mewujudkan pelabuhan Indonesia yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan. Tim Kemenhub RI, yang terdiri dari Rachmat Budi Setiawan, Linda Evans, dan Dina Kartika, penyusun bahan kebijakan, serta Danawirya Silaksanti, pengendali dampak lingkungan meninjau langsung penerapan manajemen energi dan konservasi di terminal untuk kemudian dapat direplikasi pada pelabuhan-pelabuhan lainnya seperti pelabuhan sungai, danau, serta penyeberangan yang dikelola oleh Ditjen Perhubungan Laut dan Darat. Anang Januriandoko, Senior Manager Quality, Health, Safety, Security, and Environemnt PT Terminal Teluk Lamong, menyampaikan apresiasi atas kunjungan i...

Menhub Dudy Lantik dan Rotasi Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Perhubungan

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik dan merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Jumat (9/5/2025).  Menhub melantik 318 pejabat di lingkungan Kemenhub yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) serta Pejabat Pengawas (Eselon IV). “Pelantikan ini merupakan bagian dari pengembangan serta penyegaran organisasi dengan menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia. Saya percaya saudara-saudara yang dilantik akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Menhub Dudy. Adapun para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik antara lain: *Antoni Arif Priadi sebagai Sekretaris Jenderal, *Arif Toha Tjahjagama sebagai Inspektur Jenderal, *Aan Suhanan sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat, *Muhammad Masyud sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut, *Lukman F. Laisa sebagai Direktur Jenderal Perhubun...

Mensesneg : Empat Pulau Yang dipermasalahkan Secara Administratif Masuk Wilayah Provinsi Aceh

JAKARTA -  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan Pers, Selasa (17/6/2025), terkait penyelesaian permasalahan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, berlangsung  di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta. Mensesneg menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh. Turut hadir dalam keterangan pers ini, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Provinsi D.I. Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (se/ne)