SURABAYA (dobraknews.com) Sebanyak 76 tenaga kerja asing (TKA) asal China, 44 diantaranya tidak memiliki izin ditemukan bekerja di PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur. TKA asal China ini adalah para pekerja proyek pabrik Urea dan Amoniak yang dipekerjakan PT Wuhan Engineering di perusahaan pelat merah produsen pupuk tersebut.
"Ada 44 orang masih dalam proses perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadistransduk) Jatim, Sukardo, Rabu (14/12/2016).
Sukardo mengakui, keberadaan mereka seharusnya tidak diperkenankan bekerja di Indonesia. Alasannya, para TKA asal China tersebut tidak termasuk dalam ketentuan pekerja asing yang boleh dipekerjakan di era MEA. "Sesuai ketentuan MEA, pekerja asing harus memiliki syarat, diantaranya bisa berbahasa Indonesia, memiliki keahlian khusus dan bekerja di posisi manajer ke atas," ulas Sukardo.
Keberadaan pekerja asing tersebut diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan di Jawa Timur. Sebab, para TKA yang dipekerjakan itu tidak memiliki keahlian khusus. "Melainkan hanya sebagai tenaga kerja kasar atau buruh, yang seharusnya bisa ditangani oleh pekerja lokal," tandas Sukardo.
Diungkapkan, dari 76 TKA tersebut, hanya 32 orang yang diketahui izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) masih berlaku. Selebihnya, sebanyak 44 orang pekerja asal China tersebut, IMTA-nya masih dalam proses perpanjangan.
"Keberadaan 76 TKA China itu diketahui sejak April, dan dibawah naungan tiga kontraktor yang mempekerjakannya. Selanjutnya, pada Juni 2016, tim kami turun melakukan pengawasan," paparnya.
Sebelumnya, kata Sukardo, informasi keberadaan para TKA asing asal negeri Tirai Bambu tersebut berasal dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik. Terkait informasi tersebut, Disnakertransduk Jatim langsung melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kepolisian. "Tim pengawas juga sudah melakukan pemeriksaan, apakah ada kesesuaian IMTA dengan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ujarnya.
Ada sebanyak 3.460 tenaga kerja asing yang terdaftar masuk ke Jawa Timur, 40% diantaranya berasal dari China. Keberadaannya tersebar di kawasan industri ring satu, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan. Sedangkan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan TKA di Jawa Timur adalah masuk dengan visa kunjungan wisata. "Lalu, visa itu disalahgunakan untuk bekerja. Pelanggaran itu yang paling banyak," urainya. (saber)
Sebelumnya, kata Sukardo, informasi keberadaan para TKA asing asal negeri Tirai Bambu tersebut berasal dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik. Terkait informasi tersebut, Disnakertransduk Jatim langsung melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kepolisian. "Tim pengawas juga sudah melakukan pemeriksaan, apakah ada kesesuaian IMTA dengan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ujarnya.
Ada sebanyak 3.460 tenaga kerja asing yang terdaftar masuk ke Jawa Timur, 40% diantaranya berasal dari China. Keberadaannya tersebar di kawasan industri ring satu, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan. Sedangkan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan TKA di Jawa Timur adalah masuk dengan visa kunjungan wisata. "Lalu, visa itu disalahgunakan untuk bekerja. Pelanggaran itu yang paling banyak," urainya. (saber)