Langsung ke konten utama

Pelindo Reg 3 sub Regional Jawa Jalin Kolaborasi Hukum dengan Kejaksaan Negeri Tegal

TEGAL -  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tegal terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Tenau Kupang, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Pelindo di wilayah Tegal.

Nota Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani langsung oleh General Manager Tanjung Emas, Bapak Hardianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Nur Elina Sari, S.H., M.H.. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, serta didampingi oleh Kepala Seksi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Nur Wahyu Bintari, S.H., M.H.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 
1 (satu) tahun ke depan dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa, khususnya di wilayah Pelabuhan Tegal, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).

“Kami menyambut baik kerja sama ini dan mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa kepada Kejaksaan Negeri Tegal. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait pelaksanaan tugas-tugas Pelindo di wilayah Tegal. 

Kami berharap sinergi ini dapat mendorong tata kelola yang baik, melindungi aset negara, serta memperkuat kepastian hukum dalam mendukung pembangunan dan kelancaran operasional pelabuhan,” ungkap Nur Elina Sari, S.H., M.H. dalam sambutannya.

Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, juga menyampaikan bahwa dengan semakin besarnya skala operasi Pelindo pasca penggabungan nasional sejak 1 Oktober 2021, kebutuhan akan pendampingan hukum yang kuat dan terpercaya menjadi semakin penting, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan proses bisnis pelabuhan.

“Kami menyadari bahwa dengan bertambahnya tanggung jawab dan kompleksitas bisnis, kami membutuhkan sinergi yang erat dengan pihak Kejaksaan sebagai mitra strategis. Pendampingan ini akan menjadi pedoman penting bagi kami dalam menjalankan proses bisnis, khususnya di wilayah Tegal,” ungkapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Manager Kawasan Pelabuhan Tegal, Tri Sugiyatno, serta jajaran manajemen Pelindo dan Kejaksaan Negeri Tegal. Kerja sama ini mencakup pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan pendampingan hukum oleh Kejari Tegal kepada Pelindo dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk potensi gugatan, kontrak kerja sama, serta penyelesaian sengketa hukum lainnya.

Melalui perjanjian ini, Pelindo berharap dapat terus menjalankan proses bisnisnya secara optimal dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Tegal dan sekitarnya. (mtin)