Langsung ke konten utama

Ahok Dicekal Tidak Keluar Negeri

JAKARTA (dobraknews.com) Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka.

"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya, Rabu (16/11/2016). Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Setelah penetapan tersangka Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok oleh Bareskrim Polri, politikus PDI-P, Masinton Pasaribu berkomentar tentang langkah PDI-P kedepan.

Masinton mengatakan, pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan kasus Ahok pada mekanisme hukum yang berlaku. "Kami sepenuhnya menyerahkan itu pada mekanisme hukum," katanya, Rabu (16/11).

Terkait advokasi terhadap Ahok, Masinton menyerahkan pada tim advokasi dan tim pemenangan. Menurut dia, merekalah yang akan mengkaji status hukum Ahok. Belum jelas apakah akan dilakukan upaya hukum untuk Ahok.

Menurut Masinton, dalam hal ini, ada dua proses yang berbeda, yaitu proses hukum dan proses politik. Proses hukum sudah diserahkan ke tim advokasi. Namun, PDI-P belum mengambil sikap atas proses politik. "Kami akan menunggu keputusan partai," ujarnya. (rol-online)