SURABAYA [DOBRAKNEWS.COM] Pelanggaran sejumlah kapal di kalimas masih tetap berlangsung. Salah satunya kapal KM Karsa tetap nyolong karena ada dugaan dikondisikan dan ada dugaan karena ada
desposisi yang dikeluarkan oleh pejabat Kepala
Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung
Perak.
Kebijakan yang dibuat oknum sangat bertentangan dengan aturan yang telah disepakati bersama pihak Syahbandar, Pelindo III, dan OP pada konsep pemberlakuan kembali P2K2 Terpadu, Karena dengan P2K2T sudah jelas larangan bagi kapal-kapal diatas panjang 55 meter masuk kalimas.
Kebijakan yang dibuat oknum sangat bertentangan dengan aturan yang telah disepakati bersama pihak Syahbandar, Pelindo III, dan OP pada konsep pemberlakuan kembali P2K2 Terpadu, Karena dengan P2K2T sudah jelas larangan bagi kapal-kapal diatas panjang 55 meter masuk kalimas.
Peraturan
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, nomor
HK.208/01/04/OP.TPr-12 tertanggal 20 januari 2013 tentang Sistem dan
Prosedur (Sispro) Pelayanan Kapal dan Barang di Terminal Kalimas yang
ditanda tangani I Nyoman Gde Saputra, selaku KOP. Tetapi aturan itu dikalahkan oleh memo kabag TU yang saat itu
bertindak sebagai Pelaksana Harian (PLh), ACC.
Edi
Sumarsono selaku kabag TU membubuhkan tandatangannya pada surat
permohonan yang diajukan oleh pelayaran PT Karsa Utama Line dengan
tujuan pada Manajer Pelayanan Kapal dan Manajer Terminal Kalimas dengan
kalimat desposisi “Pada prinsipnya ACC (menyetujui-red) sepanjang
dermaga untuk kapal tersebut tersedia dan memenuhi ketentuan yang
berlaku”.
Surat permohonan PT Karsa Utama Line (KUL), bukan PT Citra Baru Adinusa (CBA) tercatat panjang kapal 58 meter GT 665 dengan nakhoda Syawal Anakhoda. Hal tersebut bisa menjadikan yurisprodensi , sehingga memberikan peluang bagi perusahaan pelayaran atau pengguna jasa lainnya yang memiliki kapal-kapal berukuran diatas ketentuan 55 meter yang berlaku akan bisa masuk dan melakukan kegiatan bongkar muat dengan cara-cara culas.
Dugaan sementara, kebijakan itu dikeluarkan kabag TU saat memangku PLh karena Kepala Otoritas Pelabuhan sedang tugas ke Jakarta dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan pimpinannya. Sehingga apa yang telah dilakukan Edi seakan mengetrek pimpinannya memanfaatkan keadaan dengan jurus aji mumpung.
Ironisnya, dari sumber dilapangan mengatakan kalau hal itu dilakukan dengan imbalan pelicin 1,5 sampai 2 juta rupiah untuk memperoleh rekomendasi KOP guna memasukkan kapal tersebut. Dilain pihak, saat dihubungi lewat phone seluler Frans pengurus KM Karsa Setia milik pelayaran PT Karsa Utama Line kala dikonfirmasi menepis kalau pihaknya mengeluarkan uang pelicin untuk memudahkan kapalnya beraktifitas di kalimas guna memuat batu kerikil dengan tujuan larat itu. (tim)
Surat permohonan PT Karsa Utama Line (KUL), bukan PT Citra Baru Adinusa (CBA) tercatat panjang kapal 58 meter GT 665 dengan nakhoda Syawal Anakhoda. Hal tersebut bisa menjadikan yurisprodensi , sehingga memberikan peluang bagi perusahaan pelayaran atau pengguna jasa lainnya yang memiliki kapal-kapal berukuran diatas ketentuan 55 meter yang berlaku akan bisa masuk dan melakukan kegiatan bongkar muat dengan cara-cara culas.
Dugaan sementara, kebijakan itu dikeluarkan kabag TU saat memangku PLh karena Kepala Otoritas Pelabuhan sedang tugas ke Jakarta dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan pimpinannya. Sehingga apa yang telah dilakukan Edi seakan mengetrek pimpinannya memanfaatkan keadaan dengan jurus aji mumpung.
Ironisnya, dari sumber dilapangan mengatakan kalau hal itu dilakukan dengan imbalan pelicin 1,5 sampai 2 juta rupiah untuk memperoleh rekomendasi KOP guna memasukkan kapal tersebut. Dilain pihak, saat dihubungi lewat phone seluler Frans pengurus KM Karsa Setia milik pelayaran PT Karsa Utama Line kala dikonfirmasi menepis kalau pihaknya mengeluarkan uang pelicin untuk memudahkan kapalnya beraktifitas di kalimas guna memuat batu kerikil dengan tujuan larat itu. (tim)