![]() |
SURABAYA - PT Dharma Lautan Utama (DLU) merupakan Operator Kapal Roro yang telah menjangkau pulau-pulau seluruh Nusantara. Kesuksesan itu tentu tidak diraih begitu saja, tetapi karena kepatuhan dengan ketentuan keselamatan berlayar sesuai dengan Undang Undang pelayaran.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa keselamatan pelayaran mencakup aspek kelaiklautan kapal, keselamatan konstruksi, kenavigasian, serta kepatuhan pada standar internasional seperti SOLAS, STCW, dan ISM Code.
PT. Dharma Lautan Utama (DLU) dalam kegiatan kampanye keselamatan pelayaran, Senin (3/11/2026) bersama Ditjen hubla di Dermaga Terminal Penumpang Gapura Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang di hadiri instansi terkait.
Persoalan Kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL) sudah bertahun-tahun tak selesai hingga kejadian kecelakakaan dilaut termasuk pemicu salah satu kelalaian tersebut, sehingga PT. Dharma Lautan Utama bersama Ditjen Hubla sepakat cegah kecelakaan di laut bisa berkurang hingga teratasi lebih baik kedepan.
Menurut Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU), Erwin H. Poedjono, mengingatkan pentingnya keselamatan pelayaran kami akan memperketat pemeriksaan kendaraan truk bermuatan sebelum memasuki kapal guna memastikan seluruh muatan sesuai dengan kapasitas dan ketentuan keselamatan pelayaran.
“Keselamatan Adalah Kebutuhan dan Tanggung Jawab Bersama” di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ujarnya Selasa (3/11/2026).
Kata Erwin, kendaraan ODOL membawa sejumlah potensi bahaya yang tidak boleh dianggap sepele. Karena Ketidakakuratan data berat kendaraan dapat menyebabkan ancaman kenyamanan . Apabila beban keseluruhan melampaui kapasitas, kapal berisiko mengalami penurunan sarat hingga melewati batas garis muat yang diizinkan. Kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
“Distribusi muatan yang tidak tepat juga berpotensi mengganggu stabilitas kapal, karena beban berlebih pada roda atau sumbu kendaraan dapat melampaui kemampuan geladak dan pintu rampa sehingga berisiko merusak konstruksi kapal.
Bagi Kendaraan terlalu besar dapat mempersempit ruang gerak awak kapal, terutama ketika melakukan pemeriksaan maupun menghadapi keadaan darurat. Bahkan, kendaraan dengan ketinggian berlebih berpotensi menghalangi sistem pemadam kebakaran atau sprinkler. Akibatnya, penanganan kebakaran di atas kapal dapat menghadapi hambatan”, tegas Erwin.
Atas dasar itu, Erwin meminta seluruh pemangku kepentingan tidak menganggap pemeriksaan kendaraan sebagai formalitas sebelum keberangkatan. Penguatan pengawasan berat dan dimensi kendaraan harus menjadi bagian penting dari sistem keselamatan pelayaran.
Selain ODOL, “perlu memperhatikan juga pada pengangkutan barang berbahaya. Bahan mudah terbakar, gas bertekanan tinggi, hingga jenis bahan kimia tertentu membutuhkan penanganan khusus karena memiliki potensi risiko apabila tidak diangkut sesuai prosedur”, ungkap Erwin.
Erwin menegaskan, pemilik barang dan perusahaan ekspedisi harus memberikan informasi muatan secara benar sejak awal. Penerimaan barang berbahaya wajib memperhatikan jenis barang, persyaratan pengangkutan, kesesuaian kapal, kemasan, pelabelan, penempatan, hingga pemisahan dengan barang lainnya.
Seluruh proses tersebut harus mengacu pada ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.
“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita bersama. Seluruh pihak perlu berkoordinasi dengan baik sejak persiapan keberangkatan sampai dengan kapal tiba di tujuan,” sebut Erwin.
Di sisi lain, kita terus menjaga kesiapan armadanya melalui pemeliharaan kapal, pemeriksaan peralatan keselamatan, peningkatan kompetensi awak, serta pengawasan terhadap ketertiban pemuatan.
Seluruh kapal perusahaan dipastikan memenuhi ketentuan pemerintah, standar biro klasifikasi, dan regulasi internasional yang berlaku, tandasnya
Erwin mengingatkan, untuk keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh kondisi kapal dan kecakapan awak, harus didukung Ketepatan data kendaraan, kepatuhan pemilik barang, serta ketelitian dalam proses pemuatan menjadi mata rantai yang sama pentingnya.
Senada dengan Anggota DPR RI Komisi VII Bambang Haryo Soekartono (BHS) turut memberikan apresiasi untuk kegiatan kampanye keselamatan pelayaran. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, regulasi Organisasi Maritim Internasional (IMO), hingga International Safety Management Code (ISM Code).
“Kita sangat mengharapkan transportasi ini bisa menuju zero accident dan zero korban. Keselamatan itu adalah harga diri dan harga mati, tidak bisa ditoleransi,” ucap Bambang.
Turut menyampaikan, Kepala KSOP Tanjung Perak Lollan Andy Sutomo Panjaitan, sangat pentingnya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan peran sesuai ketentuan keselamatan. Melalui simulasi berisikan “Kode Matahari Terbit” hingga “Kode Matahari Terbenam”, PT DLU bersama para pemangku kepentingan menegaskan bahwa keselamatan pelayaran harus teruji secara nyata demi melindungi setiap jiwa di laut.
Samsudin Plt Dirjenhubla menjelaskan, sangat sepakat dengan penertiban ODOL kedepannya. Karena itu sangat penting untuk keselamatan pelayaran. Terima kasih atas kerja samanya dalam rangka pelaksanaan kampanye keselamatan ini. Kita berharap ke semua stakeholder dapat tumbuh menjadi sebuah budaya keselamatan.
Dalam kegiatan kampanye keselamatan pelayaran melalui simulasi tanggap darurat penanganan kebakaran dan evakuasi penumpang dalam hal ini bekerja sama dengan PT. DLU. “Simulasi ini tentunya menjadi sangat penting karena kalau kita lihat beberapa waktu yang lalu terjadi kebakaran ini, tentunya nanti akan melibatkan banyak pihak Oleh karena itu atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut mendukung terselenggaranya kegiatan ini kolaborasi antara pemerintah operator dan seluruh pemangku kepentingan nyata komitmen dalam wujudkan transportasi laut yang selamat aman dan handal penanganannya”, pesan Samsudin.
Tambah Samsudin, Kami berharap, agar taat kepetuan terhadap ketentuan operasional kapal tidak boleh ada praktik kelebihan muatan maupun pemuatan barang berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hingga setiap kegiatan operasional harus memperhatikan stabilitas kapal dan batas kemampuan angkutnya.
Perlunya penguatan koordinasi dan sinergi penanganan keadaan darurat tentunya membutuhkan kerjasama yang solid antara regulator operator kapal badan usaha pelabuhan tni polri basarnas dan seluruh unsur-unsur yang terkait terlebih lagi menjelang angkutan natal tahun 2026 dan tahun baru 2027. (mtin)

