SURABAYA-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Siang Kamis (12/2/2026).
Gubernur Jatim, Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang Cakra disambut beberapa awak media yang telah menunggu.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus kemudian membuka persidangan dan meminta JPU KPK menghadirkan saksi. Jaksa selanjutnya memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk memasuki ruang sidang. Selanjunya diambil sumpahnya sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus. Agenda pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Namun, Khofifah berhalangan hadir karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harlah) Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
Kehadiran orang nomor satu di Jatim itu langsung menjadi sorotan, mengingat namanya sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang telah meninggal. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Khofifah secara tegas menyatakan tidak mengenal empat terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. “Apakah saudari mengenal empat terdakwa yang hadir dalam persidangan ini?” tanya hakim ketua.
“Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab Khofifah.
Adapun empat terdakwa yang dimaksud yakni; Hasanuddin, mantan anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Kota Blitar, Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.(***)
