Langsung ke konten utama

Satpol PP Gresik Imbau Masyarakat Memanfaatkan Fasilitas Umum dengan Baik

GRESIK, PENDOBRAKNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, penyisiran area Alun-alun Gresik, Senin malam (2/9/2024). Petugas mengamankan  sejumlah remaja.

Kasatpol PP Gresik AH Sinaga, mengatakan ada tujuh pasangan remaja diamanakan. Masing-masing pasangan didata dan diberikan pembinaan agar tidak melakukan hal yang tidak senonoh atau menganggu ketertiban masyarakat. 

“Kami berikan pembinaan, dengan melakukan pendataan dan memberikan surat pernyataan peringatan agar tidak diulangi lagi,” ungkapnya, Selasa (3/9/2024). 

Kepada Dinas Satpol PP mengatakan  sejumlah pasangan remaja semuanya berasal dari luar daerah Kabupaten Gresik. “Mereka (Para remaja) yang diamankan berasal dari Sidoarjo, Tuban, Lamongan. Semuanya warga luar Gresik,” jelasnya. 

Aktivitas sejumlah  pasangan remaja itu, melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum serta Perlindungan Masyarakat.

“Kami imbau kepada masyarakat, untuk memanfaatkan fasilitas umum dengan baik. Mengingat Alun-alun Gresik juga salah satu pusat kota Kabupaten Gresik,” tegasnya. (mtin)