SURABAYA, PENDOBRAKNEWS - Sebanyak 41 kilogram sabu dan 26.019 ekstasi berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dari 2 kurir jaringan Sumatera-Jawa dari dua tenggang waktu yang berbeda. Kedua kurir itu telah dipastikan memiliki jaringan yang sama.Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kedua kurir sabu yang diamankan Sardiansyah (36) warga Lampung dan Yan Miller (48) warga Riau. Pengungkapan jaringan narkotika antar pulau ini dimulai dari penyelidikan Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Yoyok Hadianto.
Iptu Yoyok bersama tim mengamankan Sardiansyah di sebuah apartemen Tangerang Kota, Kamis (07/03/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. “Dari tangan tersangka kami amankan 1 buah tas jinjing yang berisi 24 sabu yang dikamuflase menjadi teh cina dengan berat 24 kilogram. Selain itu kami juga menemukan 20.098 butir di tas ransel yang tersangka pikul,” kata Pasma Royce, Senin (29/04/2024).
Polisi melakukan pengembangan, Oleh Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Idham Malik Salasa melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari Sardiansyah. Sementara Sardiansyah diproses oleh Iptu Yoyok Hadianto, tersangka lain Yan Miller dikejar oleh tim dari Iptu Idham Malik Salasa.
Disebutkan dalam mengungkap kasus itu dibutuhkan waktu sebulan, tepatnya Jumat (05/04/2024) Yan Miller ditangkap oleh Iptu Idham Malik Salasa di Jalan Raya Letjen Sutoyo,Sidoarjo. Dari penangkapan itu, polisi menemukan tersangka menyimpan 16 kilogram sabu di dalam mobil Innova putih yang dikendarainya.
“Saat ditangkap, tersangka YM mengaku masih mempunyai 5.921 butir ekstasi yang disimpan di Majalengka. Sehingga, keesokan harinya tepat 6 April 2024, tim berangkat untuk mengamankan barang bukti,” tutur Pasma.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta menjelaskan bahwa tersangka berpindah-pindah hotel menjelang hari raya mudik untuk mengelabui petugas. Namun berkat kerja keras dan ketelitian personilnya, kedua tersangka bisa diamankan.
“Dari pengakuan tersangka, SD sudah 2 kali melakukan pengiriman sedangkan YM baru sekali. Mereka mengaku mendapat upah antara 5 sampai 15 juta untuk sekali kirim,” tutur Suria Mifta. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal hukuman mati. (brj/tim)