
Komandan Komando Daerah TNI AL (Dankodaeral) V Laksda TNI Ali Triswanto dalam konferensi persnya kepada awak media beberapa pekan lalu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima mengenai adanya kontainer berisi kayu yang diduga berasal dari praktik penebangan liar dan tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
“Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hutan Lambusango Kec. Kapontori Kab.Buton Sulawesi Tenggara yang dikirim ke Surabaya, dalam kontainer untuk mengelabuhi petugas dan diangkut menggunakan KM.Teluk Flamingo dengan rute Bau-bau, Kendari ke Surabaya, pelabuhan Tanjung perak.
Tim gabungan dari Kodaeral V dan Gakkum Kehutanan Surabaya melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal Motor Teluk Flaminggo di Terminal Berlian Perak Utara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tiga peti kemas berisi kayu olahan, yakni jenis kayu jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga langsung diamankan. Adapun terkait pengirim dan penerima kayu ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti langsung diserahkan kepada Balai Gakkum HUT Jabal Nusra untuk ditindaklanjuti.
Kabid PLH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Poernomo dikonfirmasi melalui sambungan whatshap pribadinya, Kamis (2 /10/2025) terkait perkembangan kasus menyebut benar adanya penangkapan yang dilakukan oleh TNI AL, Ya kan sudah diserahkan ke Gakkum Kehutanan pak, Saya belum terima informasi apapun, saya belum bisa memberikan statement, " Kami belum dapat info pak tegasnya soal perkembangan kasus, karena menyerahkan nya ke Gakkum," terang Kabid PLH menjawab beberapa konfirmasi. (Martin/tim mm)