Langsung ke konten utama

Saksi Ahli Dinas Kehutanan Jatim Siap Menghitung Kubikasi Kayu Ilegal

Penangkapan  kayu ilegal asal luar jawa kerap dilakukan saat jelang hari lebaran. Benar atau tidak justru sering menjadi rumor minor atau isu miring selalu dipelesetkan sebagai upaya mencari sangu THR, Benarkar?...Tanyalah pada rumput yang bergoyang.
SURABAYA, PENDOBRAKNEWS -  Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Jumadi mempersilahkan setiap media untuk berperan mengawasi dan melakukan pemabtauan pengungkapkan kayu ilegal  secara terbuka dan transparan ke publik.

“Jika untuk tindak lanjut, monggo silahkan ke Gakkum, tentu distorsinya harus diatasi ditingkat preventif, jangan terulang dan kuratif untuk opsi terakhir men-triger,” tegasnya. Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur ini menegaskan bahwa pihaknya  hanya berperan sebagai tenaga ahli untuk membantu review ukur volume demikian diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan kepada Media, Selasa (26/3/2024).

“Kita sudah undang Gakkum, UPT PPHH dan mungkin kita akan buka kontainer mulai senin depan,” ungkapnya.
55 kontainer tersebut berisi kayu olahan yang terdiri dari jenis kayu ulin, meranti, bengkirai dan rimba campur dari Kalimantan sebabyak 767 meter kubik (m3).

Sebelumnya,  Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan maraknya peredaran kayu ilegal.

Kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya berlayar dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur yang berlabuh dan bongkar muatan di Pelabuhan teluk Lamong Surabaya.

“Kayu-kayu ilegal ini diduga berasal dari tebangan atau pembalakan liar,” ujar Rasio kepada media di Surabaya, Selasa (19/3/2024). Selanjutnya, pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan didalam 55 kontener tersebut maka diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang,” ungkapnya.

Untuk sisa ketujuh kontainer lainnya, tambah Rasio, berisi Kayu olahan gergajian bandsaw dilengkapi dengan menggunakan dokumen SKSHH, namun sedang divalidasi keabsahannya.

“Hal ini masih Kami dalami dan diduga dari sisa tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu,” tambahnya
Untuk tahap selanjutnya, tim penyidik Gakkum KLHK segera bergerak untuk mendalami dan menyelidiki berbagai pihak terkait yang diduga terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal tersebut.


“Disini kita tidak pandang buluh termasuk pemodal atau pemilik kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Saat itu menurut Sustyo Iriyono Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK bahwa Pihaknya yakin, para pelaku kayu ilegal itu belum jera dan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut,” tegasnya

Dalam kasus ini, para pihak yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar.

Disamping penyidikan yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan barang bukti agar aman dari tindakkan penukaran oleh pihak-pihak yang sering bermain dengan barang bukti. (Martin/tims)