(foto illustrasi)
GRESIK, PENDOBRAKNEWS - Petugas Dinas Satpol PP menyita puluhan miras dari wilayah pelavuhan Gresik yang dilarang dijual sesuai perda yang berlaku. Penyitaan botol miras berbagai merek itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada warung yang memperjualbelikan miras di pinggir jalan.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga mengatakan, informasi yang masuk usai melakukan penyitaan. Petugas menemukan beberapa miras yang siap dipesan. “Ada 17 botol bir hitam, 21 botol bir bintang, anggur merah 11 botol, dan arak 2 botol,” katanya, Sabtu (17/02/2024).
Kepala Dinas Satpol PP menuturkan, pedagang warung memperjualbelikan miras ini sudah dimintai keterangan. Sedangkan miras yang disita dibawa ke kantor sebagai barang bukti.
“Mereka yang memperjualbelikan kami kenakan tindak pidana ringan, atau tipiring. Bila berbuat lagi warungnya kami segel,” tuturnya.
Ia menambahkan, guna meminimalisir perdagangan miras. Pihaknya berharap kepada masyarakat tak segan-segan melapor bila menemukan ada warung yang berjualan barang haram ini.
“Tanpa informasi dari masyarakat petugas di lapangan tidak bisa berbuat banyak. Untuk itu, peran sertanya melalui informasi sangat ditunggu,” imbuhnya. (Mtin)