Langsung ke konten utama

Polisi Pelabuhan Mengamankan Penyelundupan Satwa Antar Pulau

SURABAYA, DOBRAKNEWS. COM - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi Senin (28/3/2022) dinihari di dermaga Jamrud Tanjung perak Surabaya. Dua pelaku turut diamankan yakni,  DS (35) asal Tulungagung, dan EF (29) asal Gresik.

Polisi telah menyita berupa 44 ekor burung Jenis Murai Batu, 300 jenis Kolibri, 2 jenis Cicilan, 9 jenis Kapas Tembak, 60 jenis Cucak Ijo, 2 handphone, truk Fuso Nopol B-9482-TJ, 50 ekor burung Murai Batu, 15 Tledekan, 50 burung Srindit, 84 Cucak Hijau, 20 kacer, 10 Gelatik, 5 Burung Beo dan 20 Burung Ciblek.

AKBP Anton Elfrino, Kapolres Pelabuhan,  mengatakan, petugas mendapat informasi akan ada pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin diangkut oleh truk Fuso melalui kapal KM Dharma Rucitra I.

Saat kapal sandar, anggota mendapatkan dua truk Fuso yang mengangkut satwa yang dilindungi di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat pemeriksaan di dalam truk Fuso yang dikemudikan oleh  EF terdapat 7 jenis burung. Selanjutnya satwa serta pengemudi truk dibawa ke Polres Tanjung Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton, Senin (4/4/2022).

Satwa diserahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000, dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.milliar. (sr/martin)