Langsung ke konten utama

Pemkot Medan Buka Pengaduan Masyarakat, Pelaku Bakal Berurusan ke Ispektorat

MEDAN, DOBRAKNEWS.COM - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk menekan  praktik pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan telah membuka pengaduan dengan hotline 0853 7109 3888. Bagi masyarakat yang mengetahui/menemukan dugaan praktik pungli dapat menghubungi nomor tersebut.

“Kita membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengadu. Kanal pengaduan ini salah satu wujud dari komitmen untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan,” kata Kepala Disdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, Rabu (9/3/2022) di Medan.

Laksamana menambahkan bahwa maksud untuk menjadi bahan bercermin sekaligus mengukur sejauh mana pelayanan dan kualitas pendidikan di Medan. “Kanal-kanal ini untuk merespons sekaligus melihat bagaimana sebenarnya pengukuran pelayanan atau kualitas pendidikan, sudah sesuai tidak dengan yang kita harapkan. Kegiatan yang kita laksanakan ini sudah baik atau tidak,” ungkapnya.

Menurut Kepala Dinas itu, masyarakat mulai memanfaatkan kanal pengaduan ini. “Kemarin, masuk pengaduan tentang pungli di SMP Negeri 39 Belawan. Sebaik menerima pengaduan itu, kami langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan. Hasilnya memang ada kasus. Ada orang tua siswa yang dipungut secara tidak sah uang sebesar satu juta rupiah dengan alasan biaya administrasi pindah ke sekolah tersebut,” paparnya.

Setelah menemukan kebenaran pengaduan itu, sambung Laksamana, pihaknya langsung meminta agar uang yang dipungut dari orang tua siswa itu di kembalikan. “Kemudian, kita juga telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota, agar di lakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus tersebut,” ungkapnya. (gal/martin)