GRESIK - Kasus Kapal Tanker proses persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang lanjutan Perkara no. 190/pid.sus/2026/PN Gsk. dengan terdakwa Antenor Vonn Mark Alibusa nahkoda Kapal Tanker MT. Fenghuang, dengan lego jangkar di perairan laut Jawa, pulau bawean tidak melalui prosedur yang berlaku di Indonesia dan tanpa ijin dari Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Indonesia (KSOP) Bawean, mundur karena ditunda seharusnya berlangsung di ruang Sari pada Senin 5 Oktober lalu. Namun, kuasa hukum terdakwa tidak bisa menghadirkan, sehingga majelis hakim menunda dilaksanakan persidangan lanjutan. Terdakwa Antenor didakwa JPU, Akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 317 jo. Pasal 913 ayat (1) huruf a Undang Undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, “Nahkoda yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diancam pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 200 juta. Deng...
Data Otentik Berita Akurat