Langsung ke konten utama

Diduga Korupsi CSR PT Smelting Rp 1 Miliar, Kepala Desa dan BPD ditetapkan Tersangka

 Kades Roomo saat proses pemeriksaan  
                                   Saat warga demo kepala desa
GRESIK, PENDOBRAKNEWS -  Tiga pejabat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ditetapkan tersangka. Kejaksaan Negeri menetapkan tiga  pentolan Desa tersebut dalam kasus korupsi pengadaan beras saluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.

Dalam kasus, bantuan 11 ton beras yang dialokasikan anggaran Rp 150 juta, namun  berkualitas beras yang diberikan kewarga tidak bermutu (buruk) berwarna kuning, berkutu, dan berbau apek.

CSR Bantuan PT Smelting berupa beras tidak dapat dimanfaatkan warga yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan yaitu Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nur Hasim. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menyatakan bahwa meski kerugian materi dari kasus ini tidak besar, hal ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan menimbulkan keresahan.

“Kami prihatin, karena beras yang diberikan tidak memenuhi standar konsumsi masyarakat, sehingga kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari Kejari Gresik,” ujar Nana Riana dalam keterangan pers, Kamis (26/09/2024) malam.

Proses penyidikan melibatkan 107 saksi, ketiga pejabat desa tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh menyalahgunakan anggaran CSR sebesar Rp 1 miliar per tahun yang diberikan oleh PT Smelting.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan beras berkualitas bagi masyarakat. Namun, beras yang diadakan oleh pejabat desa tersebut jauh di bawah harga dan standar yang ditentukan,” bebernya.

PT Smelting, selaku pemberi CSR, telah diperiksa oleh pihak kejaksaan. Meski tidak terlibat langsung, perusahaan tersebut disarankan untuk menyalurkan bantuan CSR dalam bentuk barang di masa mendatang, untuk menghindari penyimpangan.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menambahkan, jika dihitung dari alokasi anggaran, seharusnya beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo seharga Rp 14.000 perkilo, kenyataannya jauh dibawah standart.

Alifin menambahkan, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi dan pengadaan dibeli dari luar Gresik. (tim/red)