BANYUWANGI - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Selasa, (23/09/2025).
Kali ini beda dari biasanya proses penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dilakukan pada malam hari bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Pesona, Banyuwangi.
Penandatanganan ini mengenai kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi strategis dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan hukum bagi operasional Pelindo di wilayah Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi.
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Sub Regional Head Jawa PT Pelindo (Persero) Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangontan, S.H., M.H., dengan disaksikan jajaran manajemen serta pejabat struktural dari Pelindo dan Kejari Banyuwangi.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum oleh Kejari Banyuwangi kepada Pelindo dalam penanganan masalah hukum perdata maupun tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 1 (satu) tahun ke depan dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Wangi, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangontan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu segala penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi.
“Kami menyambut baik kerja sama ini dan berkomitmen memberikan dukungan penuh melalui layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum bagi Pelindo.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, melindungi aset negara, serta memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam menunjang pembangunan dan kelancaran operasional pelabuhan di Banyuwangi”, jelasnya.
Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, juga menyampaikan bahwa dengan semakin besarnya skala operasi Pelindo pasca penggabungan nasional sejak 1 Oktober 2021, kebutuhan akan pendampingan hukum yang kuat dan terpercaya menjadi semakin penting, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan proses bisnis pelabuhan.
“Kami menyadari bahwa dengan bertambahnya tanggung jawab dan kompleksitas bisnis, kami membutuhkan sinergi yang erat dengan pihak Kejaksaan sebagai mitra strategis.
Pendampingan ini akan menjadi pedoman penting bagi kami dalam menjalankan proses bisnis, khususnya di wilayah Tanjung Wangi”, ungkapnya.(mtin)
Acara ini juga dihadiri oleh General Manager Pelabuhan Tanjung Wangi Eko Budyasmoro, Direktur PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) Pitria Kartikasari serta jajaran manajemen Pelindo dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kerja sama ini mencakup pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan pendampingan hukum oleh Kejari Banyuwangi kepada Pelindo dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk potensi gugatan, kontrak kerja sama, serta penyelesaian sengketa hukum lainnya.
Dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara Pelindo dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tidak hanya sebatas pada pendampingan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga keberlangsungan bisnis, kepastian hukum, dan kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah.
Sinergi ini diyakini akan menjadi pondasi kuat bagi pembangunan berkelanjutan serta peningkatan pelayanan kepelabuhanan yang profesional dan berdaya saing.(mtin)