SURABAYA [DOBRAKNEWS.COM] Kasus Eko Harijadi Budijanto, GM PT Pelindo III semakin menunjukan titik terang. Terlebih setelah pelapor yaitu M.Sofi melakukan pencabutan surat laporan polisi (LP) atas perbuatan penodongan pistol yang dilakukan tersangka Eko Harijadi Budijanto, Sabtu (5/12/2015) di Plaza Marina Surabaya.
Namun meskipun pencabutan laporan sudah dilakukan oleh pihak terlapor,bukan berarti kasus tersangka Eko Harijadi Budijanto, bebas begitu saja. "Tapi,
proses hukum untuk pasal lain yang dikenakan kepada pelaku masih tetap
berjalan," tandas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)
Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete dikonfirmasi, Selasa (8/12/2015) terkait
simpang-siur pencabutan LP korban penodongan senpi, M. Sofi, sales
konter ponsel Samsung lantai 3 di Plaza Marina kepada pelaku.
Takdir
juga mengatakan ada proses hukum terkait Eko Harijadi Budijanto yang berhubungan dengan kepemilikan "ilegal" senjata/pestol di siang bolong tersebut akan tetap diproses sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Selama ini Polrestabes konsisten melakukan pemeriksaan. Proses
tersebut, lanjut Takdir, tinggal menunggu hasil penyelidikan untuk
pengajuan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Kami belum mengirimnya (SPDP, red), karena kami masih melakukan penyelidikan," singkatnya di Mapolrestabes Surabaya.
Menyinggung
rumor, bahwa polisi akan membebaskan Eko dari kurungan? Takdir dengan
tegas menampik, tuduhan tersebut. Isu meloloskan pelaku pada, Kamis
(10/12/2015) yang berkembang luas di publik tersebut dikatakan hanya
dugaan tanpa dasar.
"Siapa bilang, hari Kamis pelaku kami bebaskan," tepis Takdir dengan nada tinggi.
Sebelumnya,
Takdir menegaskan, tidak ada pengecualian dan pandang bulu dalam
penegakan hukum di Kota Surabaya. Kepastian ini disampaikan saat
mengulas dua pasal yang menjerat Eko dengan ancaman bisa diatas 5 tahun.
"Siapapun, tidak terkecuali pejabat, kalau berbuat salah, akan kami proses," tegasnya.
Kasus yang menjerat Eko Harijadi Budijanto yang
kini dicopot dari posisi GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya karena bertindak arogan marah besar karena
merasa dijanjikan bonus keyboard cover dan power bank dari ponsel
Samsung Galaxy Note 3 senilai Rp 9,3 juta yang kemudian urung dibelinya.
Dalam Kasus itu Polisi diganjar Eko Harijadi Budijanto dua pasal yang membawa konsekuensi
hukum atas perbuatan tidak terpuji tersebut. Sanksi pasal 335 KUHP
dan UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal diatas lima tahun
kurungan
Dan Jika Polisi mengembangkan dengan Undang Undang Kepemulikan senjata tidak melalui prosedural/ileggal dimungkinkan eko akan terjerat Pidana lagi?. (tim)