Langsung ke konten utama

LP di Cabut, GM Pelindo III Dijerat Pasal Kepemilikan Senjata

SURABAYA [DOBRAKNEWS.COM] Kasus Eko Harijadi Budijanto, GM PT Pelindo III semakin menunjukan titik terang. Terlebih setelah pelapor yaitu M.Sofi melakukan  pencabutan surat laporan polisi (LP) atas perbuatan penodongan pistol yang dilakukan tersangka Eko Harijadi Budijanto, Sabtu (5/12/2015) di Plaza Marina Surabaya.

Namun meskipun pencabutan laporan sudah dilakukan oleh pihak terlapor,bukan berarti kasus tersangka Eko Harijadi Budijanto, bebas begitu saja. "Tapi, proses hukum untuk pasal lain yang dikenakan kepada pelaku masih tetap berjalan," tandas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete dikonfirmasi, Selasa (8/12/2015) terkait simpang-siur pencabutan LP korban penodongan senpi, M. Sofi, sales konter ponsel Samsung lantai 3 di Plaza Marina kepada pelaku.

Takdir juga mengatakan ada proses hukum terkait Eko Harijadi Budijanto yang berhubungan dengan kepemilikan "ilegal" senjata/pestol di siang bolong tersebut akan tetap diproses sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Selama ini Polrestabes konsisten melakukan pemeriksaan. Proses tersebut, lanjut Takdir, tinggal menunggu hasil penyelidikan untuk pengajuan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

"Kami belum mengirimnya (SPDP, red), karena kami masih melakukan penyelidikan," singkatnya di Mapolrestabes Surabaya.

Menyinggung rumor, bahwa polisi akan membebaskan Eko dari kurungan? Takdir dengan tegas menampik, tuduhan tersebut. Isu meloloskan pelaku pada, Kamis (10/12/2015) yang berkembang luas di publik tersebut dikatakan hanya dugaan tanpa dasar.

"Siapa bilang, hari Kamis pelaku kami bebaskan," tepis Takdir dengan nada tinggi.

Sebelumnya, Takdir menegaskan, tidak ada pengecualian dan pandang bulu dalam penegakan hukum di Kota Surabaya. Kepastian ini disampaikan saat mengulas dua pasal yang menjerat Eko dengan ancaman bisa diatas 5 tahun.

"Siapapun, tidak terkecuali pejabat, kalau berbuat salah, akan kami proses," tegasnya.

Kasus yang menjerat Eko Harijadi Budijanto yang kini dicopot dari posisi GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya karena bertindak arogan marah besar karena merasa dijanjikan bonus keyboard cover dan power bank dari ponsel Samsung Galaxy Note 3 senilai Rp 9,3 juta yang kemudian urung dibelinya.

Dalam Kasus itu Polisi diganjar Eko Harijadi Budijanto dua pasal yang membawa konsekuensi hukum atas perbuatan tidak terpuji tersebut. Sanksi pasal 335 KUHP dan UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal diatas lima tahun kurungan
Dan Jika Polisi mengembangkan dengan Undang Undang Kepemulikan senjata tidak melalui prosedural/ileggal dimungkinkan eko akan terjerat Pidana lagi?. (tim)

Update News

Persamaan Bangsa Israel dan Suku Batak

SAMOSIR [DOBRAKNEWS.COM] Bangsa Israel kuno terdiri dari 12 suku. Setelah raja Salomo wafat, Bangsa Israel pecah menjadi dua bagian. Bagian Selatan terdiri dari dua suku yaitu Yehuda dan Benjamin yang kemudian dikenal dengan nama Yehuda, atau dikenal dengan nama Yahudi. Kerajaan Selatan ini disebut Yehudah, ibukotanya Yerusalem, dan daerahnya dinamai Yudea. Bagian utara terdiri dari 10 suku, disebut sebagai Kerajaan Israel. Dalam perjalanan sejarah, 10 suku tersebut kehilangan identitas kesukuan mereka. Kerajaan utara Israel tidak lama bertahan sebagai sebuah negara dan hilang dari sejarah. Konon ketika penaklukan bangsa Assyria, banyak orang Kerajaan Utara Israel yang ditawan dan dibawa ke sebelah selatan laut Hitam sebagai budak. Sebagian lagi lari meninggalkan asalnya untuk menghindari perbudakan. Sementara itu Kerajaan Yehudah tetap exist hingga kedatangan bangsa Romawi. Setelah pemusnahan Yerusalem pada tahun 70 oleh bala tentara Romawi yang ...

Harhubnas 2025, KSOP Kelas II Gresik Tabur Bunga

GRESIK - Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas)  2025  secara Nasional mengambil Tema  “Bakti Transportasi Untuk Negeri” Tema yang mengandung makna yang penting, bahwa transportasi bukan hanya sarana pergerakan, tetapi juga medium pengabdian kepada bangsa dan negara. Transportasi adalah urat nadi bagi konektivitas, pemerataan, serta pemersatu Indonesia. Pelaksanaan Harhubnas di Kabupaten Gresik dilaksanakan di Lapangan Upacara KSOP kelas II Gresik, Rabu (17/9/2025) yang dihadiri berbagai undangan dan stakeholder pelabuhan. Sambutan Menteri Perhubungan dibacakan oleh Fandi Ahmad Yani ( Gus Yani) Bupati Gresik. Hari Perhubungan Tahun 2025 secara Nasional merefleksi pencapaian diantaranya :  1. Sektor perhubungan telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan infrastruktur dan layanan yang lebih baik dan merata.  2. Sektor perhubungan memperkuat konektivitas antarwilayah yaitu pembangunan bandara, pelabuhan, jalan, dan infrastruktur multimoda lainnya.  3. S...

Pelindo Multi Terminal Tanjung Intan Sukses Gelar Peringatan Perhubungan Nasional dengan Lomba dan Kegiatan Sosial di Cilacap

CILACAP - Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Intan turut berpartisipasi aktif dalam rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 yang digelar Kamis (18/9/2025) di Pelabuhan Tanjung Intan. Meskipun acara dimulai dengan hujan deras, suasana tetap berlangsung khidmat dengan berbagai kegiatan yang mempererat kolaborasi antar lembaga dan pihak terkait. Sebagai Ketua Panitia Acara, Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Intan berkolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, asosiasi pelabuhan, serta stakeholder dan pengguna jasa untuk memastikan kelancaran acara.  Rangkaian kegiatan tersebut meliputi upacara peringatan Harhubnas, serta berbagai lomba yang diselenggarakan untuk memeriahkan peringatan hari yang penting bagi sektor transportasi Indonesia. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Cilacap, Dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP., M.Si, bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, asosiasi pelabuhan, serta stakeholder dan...

BUPATI GRESIK INSPEKTUR UPACARA HARHUBNAS 2025, KSOP DAN INSAN PERHUBUNGAN MENGIMPLEMENTASIKAN BAKTI TRANSPORTASI UNTUK NEGERI

GRESIK - Tanggal  17 September 2025 menjadi hari yang bermakna bagi insan transportasi. Mengusung tema di Tahun 2025 “Bakti Transportasi Untuk Negeri” mencerminkan tekad yang kokoh dalam memberikan bakti layanan transportasi yang semakin baik bagi bangsa dan negara. Bukan hanya sekedar slogan tetapi merupakan bukti komitmen untuk memberikan layanan transportasi terbaik bagi Indonesia demi terwujudnya konektivitas dan pemerataan pembangunan. Dalam rangkaian Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2025, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik bersama Insan Maritim Pelabuhan Gresik telah melakukan kegiatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat seperti Senam Bersama, Cek Kesehatan Gratis, Aksi Bersih Laut dan Pantai di Area Pelabuhan Pelabuhan Umum Gresik, Sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta familiarisasi Brevet A dan Brevet B bagi awak kapal penumpang berkecepatan tinggi (High Speed Craft) dan puncak kegiatan adalah p...

TNI AL Menangkap Tiga Kontener Kayu Jati Asal Sulawesi

SURABAYA - Tim Reaksi Cepat Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal yang merugikan negara senilai Rp. 646.000.000 juta rupiah di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Jumat (19/9/2025) beberapa waktu lalu. Komandan Komando Daerah TNI AL (Dankodaeral) V Laksda TNI Ali Triswanto dalam konferensi persnya kepada awak media beberapa pekan lalu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima mengenai adanya kontainer berisi kayu yang diduga berasal dari praktik penebangan liar dan tidak dilengkapi dengan dokumen sah. “Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hutan Lambusango Kec. Kapontori Kab.Buton Sulawesi Tenggara yang dikirim ke Surabaya, dalam kontainer untuk mengelabuhi petugas dan diangkut menggunakan KM.Teluk Flamingo dengan rute Bau-bau, Kendari ke Surabaya, pelabuhan Tanjung perak. Tim gabungan dari Kodaeral V dan Gakkum Kehutanan Surabaya melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal Motor Teluk Flaminggo di Term...

Kantor Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS digledah Kejaksaan, Pelindo Hormati Proses Hukum

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, terkait dugaan korupsi pemeliharaan kolam di pelabuhan, Kamis (9/10/25). Ricky Setiawan Anas Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, selain melakukan penggeledahan di kantor Pelindo Sub Regional 3, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). “Penggeledahan dua kantor ini kami lakukan berdasar penetapan PN Tipikor Surabaya, dengan didampingi oleh Tim AMC Asintel Kejati Jatim,” ujar Ricky dalam keterangannya. Dalam penggeledahan itu, Ricky menerangkan, dugaan kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 dengan PT APBS, telah dilakukan sejak tahun 2023 sampai 2024, dengan Nilai kegiatannya sebesar Rp196 miliar. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan ...

Tinggi Muatan Truk diatas Kapal Tidak Boleh Mengganggu Springker

SURABAYA  ( dobraknews.com ) Penertiban muatan kapal roro, khusus untuk tinggi muatan truk benar benar di terapkan. Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) SK Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak, bernomor HK.2.08/02/10/OP.TPt-16/tertanggal 21 april 2016 maksimal tingginya 3.8 meter atau tidak menghalangi springker. Saat penerapan SK tersebut tepatnya Rabu (1/6/2016) sempat bergejolak karena para pengguna jasa dan pemilik kapal roro saat itu keberatan karena dirasa belum disosialisasikan. Untuk menjaga stabilitas ekonomi utamanya menjelang lebaran 2016 ahirnya diterapkan aturan lama bahwa muatan truk diatas kapal mencapai 4 meter sesuai dengan aturan sebelumnya. Saat dikonfirmasi terkait penetapan aturan tersebut, Selasa (17/1/2017), Herni SH selaku bagian humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung perak mengatakan tidak mengetahui perkembangan lapangan terangnya. "Tetapi sebuah SK, tentu tidak mungkin dicabut. Setidaknya direvisi. Nah terkai...