
Seorang penjudi yang diamankan Polisi yakni berinisial AB warga setempat yang rumahnya tak jauh dari tempat arena judi dadu tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, diketahui peran AB yaitu sebagai penombok. Jumlah uang yang digunakan AB untuk menombok sebesar Rp 1000 ribu. Ia pun akhirnya dikenakan pasal 303 bis ayat 2 ke 1, 2 KUH Pidana. Usai dilakukan pemberkasan oleh penyidik Polsek Gondang, AB di limpahkan ke Kejari Nganjuk.
Informasi dihimpun menyebutkan, selain mengamankan seorang penjudi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga milik para pelaku yang berhasil lolos dari pengerebekan. Ada pun bentuk barang bukti tersebut berupa, seperangkat alat judi dadu, uang sebesar Rp 165 ribu, Hand Pound (HP), dompet berisi uang Rp 250 ribu, kartu anggota PDI Perjuangan atas nama PW alias memble, dan satu unit sepedah motor.
“ pada saat itu, dilokasi kejadian (di dalam pos kamling-red) ada 9 orang. Mereka adalah, MR, NN, SW, KS, AM, SP, AY, SI dan PW atau nama populernya adalah memble. Dan semuanya warga desa Ngujung. Tapi yang diamankan oleh para petugas dari kepolisian hanya satu orang saja, yaitu AB” papar sumber dari warga setempat.
Saat proses pengerebekan berlangsung, Ia menceritakan, lima orang dari mereka telah melarikan diri, sedangkan sisanya diam ditempat dan tak ada yang melakukan perlawan. “ seperti, SI tetap diam ditempat karena, dalam ke adaan tertidur pulas. Kemudian, KS tidak bisa berlari karena kakinya cacat (tinggal satu kaki-red). Dan SW adalah seorang purnawirawan” urainya.
Menurut sumber ini, AB adalah korban penjebakan. Pasalnya, si AB yang semula tidak mempunyai niat untuk bermain judi, namun akhirnya Ia pun ikut-ikutan bermain lantaran tak kuasa menolak ajakan tetangga. “ awalnya, AB yang posisinya masih berada di rumah telah mendapat telepon dari PW yang intinya diajak melekan (begadang-red) di Pos Kamling. Setelah menerima telepon, AB pun langsung pergi ke tempat itu” jelasnya.
Sumber di Kejaksaan Negeri Nganjuk, mengatakan, bahwa AB sudah disidangkan dan mendapat vonis dari hakim di pengadilan negeri (PN) setempat, terbukti bersalah. “ dia (AB-red) mengakui barung bukti berupa uang tunai sebesar seribu rupiah itu miliknya yang pada saat itu digunakanya untuk menombok. Oleh sebab itu, hakim memutuskan vonis hukuman selama 1,5 bulan penjara. Dan sebelum lebaran sudah bebas. sedangkan barang bukti lainnya dikembalikan lagi ke Polsek ” Katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Gondang, Kabupaten Nganjuk AKP Tono, saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah melakukan pengerebakan judi dadu di pos kampling desa Ngujung dan mengamankan seorang pelaku berserta sejumlah barang bukti, akhir Januari silam. Ia juga mengatakan, tersangka sudah diilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Namun dirinya membantah, adanya pelaku judi lain yang jumlahnya lebih dari dua orang. Menurutnya, jumlah pelaku akan diketahui setelah tertangkapnya si Bandar judi. “Saat ini kami masih mencari seorang pelaku. Karena dia ( PW red)) sebagai Bandar judinya. Dan selama ini kami lakukan pencarian, baik sampai ke wilayah pare, dan Patian Ngrowo, tapi belum juga menemukannya. Jadi jika temen-temen wartawan, dan masyarakat mengetahui keberadaan dia, langsung saja laporkan, kami akan segera menangkapnya ” dalihnya.
Menangapi hal itu, nahkoda lembaga swadaya masyrakat (LSM) GAP Kediri, H Yunanto, menengarai adan intrik-intrik yang menjurus ketidakbenaran yang dilakukan oknum Polsek Gondan, saat menjalankan tugasnya. Menurutnya, perkara itu sangat tidak wajar. Sebap, pada saat dilakukan pengerebakan polisi hanya melakukan pengamanan satu orang saja.
“ Yang namanya judi, itu pasti ada Bandar dan penomboknya. Semisal hanya ada dua orang, saya yakin pada saat pengerebekan tak ada yang berhasil meloloskan diri. Karena jumlah petugasnya lebih banyak. Menurut saya itu bukan melarikan diri, tapi dibiarkan lari . Kalau hanya di tangkap satu, gimana menerapan unsure pasal pidana perjudianya “ kecamnya.
Dalam waktu dekat, Ia menambahkan, kasus itu akan dibawanya ke Polda Jawa Timur. Sebab, ia menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara itu. “ yang jelas data-datanya sudah ada, besuk tinggal melaporkannya saja ke Propos Polda. Biar tidak ada lagi oknum-oknum polisi nakal di Polsek Gondang. karena kasian masyarakat setempat ” tegasnya, . (wan/martin)