
Anehnya, kata Tomy, demikian sapaanya, Polisi menghentikan kasus itu dengan alasan korbanya telah meninggal dunia. Padahal jelas-jelas, ada salah satu korban yang masih duduk dibangku SMP. “ jika alasan polisi demikian, berati SP 3 yang diterbitkan kepolisian itu patut dipertanyakan, karena sangat janggal. Harusnya kan yang menjadi tersangka itu yang belum mempunyai SIM. Yatidak jauh beda dengan kasusnya Ahmad Dani, salah satu musisi TOP di Indonesia, belum lama ini” jelas Tomy, sembari mengilustrasiakan, kasus tersebut.
“ kami dari pihak keluarga berharap sanggat, agar persoalan itu diproses hingga sampai ke persidangan. Apabila pihak kepolisian benar-benar kepolisian sini menghentikan perkara ini,bukan tidak mungkin ai akan melaporkan maslah ini ke Polda Jatim. Bahkan, bila perlu ke Mabes Polri.” Ancamnya.