SURABAYA [DOBRAKNEWS.COM] Tomi Ardiyanto, Camat Pabean Cantikan Surabaya,ternyata hanya pemilik wilayah yang hanya dilewati oleh pengusaha pelabuhan. Pasalnya perusahaan yang ada diwilayahnya berurusan dengan pemangku otoritas yang lebih tinggi, yang mengurusi Kepelabuhanan jadi segala urusan terkait perizinan dan Hak Pengolahan Lahan (HPL) merupakan hak otoritas PT Pelindo III. mengeluarkan. "Bahkan Kantor Camat dan Kantor Kelurahan Perak Utara sewa masuk HPL, jadi kami hanya fokus penanganan kependudukan saja'. Camat Pabean Cantikan mengakui terkait perizinan perusahaan depo kontainer yang cukup marak ahir-ahir ini diakui oleh dirinya tidak tahu-menahu Camat Pabean Cantikan, Senin (02/12/2013) saat dikonfirmasi terkait perizinan depo kontainer.
Tomi Ariyanto mengakui fungsinya lebih dominan kepada pendataan penduduk, dan demikian dengan fungsi penertiban lebih difukuskan diluar basis Pelabuhan karena tidak ingin bersebrangan dengan kebijakan PT PelindoIII. "Menurut sepengetahuaanya di kantor Kecamatan Pabean Cantikan tidak ada perusahaan yang mengajukan HO, kecuali pembangunan perluasan PHC, kami dilibatkan rapat dan diundang sehingga kami tahu kalau HO PHC diurus. Selebihnya tidak tahu menahu, demikian dengan perizinan depo yang ada diwilayah kami maupun depo SPIL yang terletak di Jalan Teluk Bayur Tanjung Perak, tidak pernah melakukan sosialisasi dan permohonan Ho melalui kantor pemerintahan yang ada.
Manager Properti PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Afandi secara terpisah ditemui dikantornya Senin (02/12/2013) Mengatakan Depo yang ada di Jalan Teluk Bayur, SPIL peizinannya atas nama Surabaya Ekpres (SE)dalam jangka 20 tahun. Artinya SPIL tidak tercatak sebagai pengelola HPL di Pelindo III. Dalam konrak HPL menurut Afandi luas lahan mencapai 1 Ha, dengan ketentuan permohonan awal difungsikan sebagai tempat treller dan Depo urainya. Keberadaan depo SPIL yang nebeng dilokasi tersebut, menurut "DIA" mungkin itu hanya kerja sama, karena pengelola HPL tidak bisa serta merta`mengontrakan pada orang lain, karena itu melanggar perjanjian kontrak demikian ditegaskan Meneger properti memberikan penjelasan.
Disinggung soal jumlah pengguna HPL Depo di pelabuhan, Afandi tidak bisa memberikan data jelas, namu menurut dia ada sekitar 20 depo yang beroperasi di pelabuhan. Namun yang menjadi ganjil dalam pemberian HPL pihak pelindo III tidak membatasi luas lahan yang disewa untuk dijadikan sebagai penumpukan kontainar. Pemantauan Dobraknews.com, banyak depo-depo yang secara luas tidak memenuhi persyaratan belum ditertibkan sehingga menimbulkan kesan kumuh dan rawan untuk kecelakaan maupun untuk nilai sosial makin tergusur.
Beberapa masyarakat Maritim yang juga merupakan stakeholder Pelabuhan menilai lahirnya depo-depo yang tidak sesuai dengan luas lahan, dan bahkan yang sudah menjalar ke kawasan pemukiman sudah sepatunya untuk ditertibkan. Kanntor Otoritas Pelabuhan merupakan instansi yang berwewenang untuk mendata dan kembali menertibkan tegasnya pada wartawan DOBRAKNEWS.COM ketika dimintai pendapatnya. (dbrak)